Masih Ingat Kasus ‘Saya Satpol’ di Gowa?, Pasutri Korban Satpol PP yang Mengaku Hamil Kini Ditahan-Terancam 10 Tahun Penjara

Masih Ingat Kasus ‘Saya Satpol’ di Gowa?, Pasutri Korban Satpol PP yang Mengaku Hamil Kini Ditahan-Terancam 10 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Resor (Polres) Gowa kini resmi melakukan penahanan terhadap Pasangan Suami-Istri (Pasutri) pemilik kafe yang dianiaya oknum Satpol PP saat penertiban PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Ialah Nur Halim dan Amriana, pasutri ini resmi ditahan setelah penyidik Polres Gowa melayangkan panggilan kedua terhadap mereka, pada Senin (29/11/2021) kemarin. 

Menurut informasi Pasutri ini sudah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun panggilan pertama tidak dihadiri mereka dengan alasan kurang enak badan. 

“Apabila setelah lengkap berkas pemeriksaan akan dilakukan penahanan,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan kepada Pedomanrakyat.com via seluler. Selasa (30/11/2021). 

Diketahui, Pasutri ini diperiksa penyidik Polres Gowa selama 4 jam lamanya. Kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat mereka lantaran menyebarkan informasi hamil. 

Keduanya kemudian dilaporkan karena membuat netizen resah. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan Suami Istri (Pasuti) korban pemukulan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)  kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Sebagaimana diketahui, Nur Halim dan Amriana mengaku hamil usai dianiaya oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan saat patroli Perbatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polres Gowa,  AKP Boby Rachman membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pasangan suami istri itu sebelumnya dilaporkan terkait kehamilannya yang tidak benar oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas). 

Berita Terkait
Baca Juga