Masih Kurang Bukti, Bareskrim Polri Tunda Periksa Bripka Madih soal Sengketa Tanah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih terkait kasus sengketa penyerobotan lahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan masih ada barang bukti yang kurang, sehingga Madih akan dipanggil kembali pekan depan.
“Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa, kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut minggu depan,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Djuhandhani mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan soal pengaduan yang dibuat Madih.
Adapun Madih mengadukan adanya dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, dalam klarifikasi hari ini, Bripka Madih belum membawa alas hak, sehingga hal itu perlu dibawa pada kedatangannya selanjutnya.
Sebagai informasi, alas hak merupakan salah satu dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.
“Tadi pagi udah klarifikasi kemudian yang bersangkutan kita minta membawa bukti karena bagaimanapun juga dalam penanganan masalah pertanahan kita akan menanyakan alas hak kasus kembali lagi, kasus tanah itu selalu kita mulai dengan alas hak yang bersangkutan melaporkan,” ujar Djuhandhani.
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.