Masih Mangkir, JPU Berulang Kali Surati Terdakwa Risman Pasigai Hadiri Sidang Putusan

Masih Mangkir, JPU Berulang Kali Surati Terdakwa Risman Pasigai Hadiri Sidang Putusan

Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah dengan terdakwa Risman Pasigai kembali batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal ini dikarena terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Ini kali kedua Risman mangkir dalam persidangan dengan agenda putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukumnya berusaha menghubunginya via seluler namun tidak mendapatkan respon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Andi Irfan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dua kali. Termasuk undangan via jejaring sosial, namun tidak ada jawaban.

“Sudah dua kali yang mulia kami surati. Hubungi via WA juga,” kata Andi Irfan, Rabu (01/07/2020).

Lebih lanjut Irfan juga menambahkan pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan ke terdakwa. Jika surat tersebut dikirimkan, artinya sudah surat ketiga.

“Kami akan kembali surati,” ucapnya.

Penasihat Hukum terdakwa Risman Pasigai, Herry juga mengatakan tidak bisa menghubungi kliennya. Dirinya minta penundaan satu pekan. (zeg)

Berita Terkait
Baca Juga