Masyarakat Perlu Tahu, Ini Cara Baru Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Masyarakat Perlu Tahu, Ini Cara Baru Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Berita Terkait
Baca Juga