Masyarakat Perlu Tahu, Soal Tera-Tera Ulang Beserta Dasar Hukum di Disdag Makassar

Masyarakat Perlu Tahu, Soal Tera-Tera Ulang Beserta Dasar Hukum di Disdag Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal, membuka layanan Tera dan Tera Ulang mulai 1 Maret 2022.

Pelayanan Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapan (UTTP) wajib Tera dan Tera Ulang ini dilaksanakan di Kantor UPT Metrologi Legal, di Jalan Balaikota Makassar.

Namun, sebelum lebih jauh membahas soal UTTP wajib tera dan tera ulang. Ada baiknya masyarakat mengetahui apa yang di maksud dengan metrologi.

Kepalaa UTP Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin, S. Sos., MM mengungkapkan bahwa, metrologi itu adalah ilmu tentang ukur mengukur dibawah naungan Dinas perdagangan.

“Metrologi itu sendiri mencakup dua, ada namanya metrologi tehnik dan metrologi legal,” kata Jamaluddin kepada pedomanrakyat.com, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, metrologi tehnik itu arahnya ke kalibrasi, punya dasar iso. Kalau metrologi legal itu punya dasar hukum, ada dibawah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

“Metrologi legal itu endingnya di cap tanda tera. Jadi ada alat ukur, nanti setelah di uji memenuhi kriteria baru diberikan penandaan cap,” ungkapnya.

Sementara itu kata dia, metrologi teknik itu endingnya adalah selembar kerta sertifikat kalibrasi. Dimana, kesalahan alat ukur ini di batasi pada syarat teknis.

“Jadi, kesalahannya tinggi ya dibatalkan tidak boleh di pake, kalau kesalahannya masuk di toleransi itu baru bisa di pakai,” terangnya.

Jamaluddin menuturkan bahwa, metrologi teknik tidak mengatur soal kesalahannya berapa. Karena pemilik UTTP akan diberikan surat sertifikat kalibrasi.

“Dia (pengguna UTTP) sudah bisa lihat disitu sejauh mana kemampuan alat ukurnya, bisa dia lihat dari nilai yang di tunjukkan dalam surat itu,” jelas Jamaluddin.

Apa-apa saja UTTP wajib tera dan tera ulang?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1985 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018. Ada beberap poin yang harus dilakukan Ter dan Tera Ulang.

Dimana, UTPP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran atau penimbangan.

Pertama, untuk kepentingan umum, kedua Usaha, ketiga menyerahkan atau menerima barang, keempa menentukan pungutan atau upah, kelima menentukan produk akhur dalam perusahaan dan keenam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Jadi alat ukur yang digunakan untuk menentukam upah itu juga termaksud UTTP yang wajib tera,” tutur Jamaluddin.

Lanjutnya bahwa, orang pakai timbangan untuk berdagang atau untuk usaha itu wajib tera dan tera ulang. Karena UTTP yang di gunakan dan tidak di tera, itu bisa diberi sanksi hukum berdasarkan UU nomor 2 tahun 1981.

“Na semua alat ukur yang digunakan itu wajib tera dan tera ulang dan untuk metrologi teknik bisa jadi itu juga metrologi legal, cuman peruntukannya beda,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga