Mau Buat E-KTP di Dukcapil Makassar? Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Mau Buat E-KTP di Dukcapil Makassar? Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat perlu tahu, untuk Pembuatan KTP Elektronik Dukcapil Makassar (Sudah perekaman), ini syarat yang harus dibawah.

– Fotocopy Kartu Keluarga

– Fotocopy Buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun

– Fotocopy Ijazah jika diperlukan

– KTP Elektronik Selesai dalam 14 hari tanpa kendala teknis

Pastikan sebelum mengurus, berkas diatas sudah lengkap. agar prosesnya bisa secepatnya dilakukan.

Berita Terkait
Baca Juga