Meity Rahmatia Ingatkan Pentingnya HAKI untuk Menjaga Identitas Produk UMKM

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Hj. Meity Rahmatia, menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual di Balai Aroepala, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan kolaborasi Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, dengan mengangkat tema “Hukum dan Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda” dengan menghadirkan pelaku UMKM sebagai peserta utama.
Meity mengatakan forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sekaligus mendorong pelaku UMKM agar naik kelas melalui legalitas usaha.
“Kegiatan hari ini merupakan forum komunikasi hukum dengan tema kekayaan intelektual. Kami mengundang pelaku UMKM agar bisa naik kelas. Selain memahami pentingnya HAKI, mereka juga kami dorong untuk memiliki legalitas usaha,” ujar Meity.
Ia menjelaskan, selain mendorong pendaftaran merek, pelaku UMKM juga diperkenalkan dengan kemudahan mendirikan Perseroan Perorangan dengan biaya yang terjangkau.
“Kami sampaikan bahwa pelaku UMKM bisa mendaftarkan Perseroan Perorangan. Kemudian mereknya juga didaftarkan. Jadi yang kami dorong adalah legalitas usaha sekaligus branding produknya. Merek adalah identitas usaha yang harus dilindungi sejak awal,” katanya.
Meity menegaskan pihaknya siap mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengurusan HAKI, baik melalui konsultasi langsung maupun secara daring.
“Kami siap mendampingi. Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus kepada UMKM, termasuk biaya pendaftaran merek yang lebih ringan dibandingkan tarif umum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marinot, mengatakan minat masyarakat untuk mendaftarkan merek terus meningkat.
“Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sudah ada sekitar 690 permohonan pendaftaran merek di Sulawesi Selatan. Kami optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun karena biasanya permohonan meningkat pada semester kedua,” kata Demson.
Menurut Demson, bagi UMKM yang merasa biaya pendaftaran masih menjadi kendala, pemerintah juga menyediakan skema pendaftaran merek kolektif.
“Jika biaya masih menjadi pertimbangan, pelaku UMKM dapat mengajukan merek kolektif. Beberapa pelaku usaha dengan produk sejenis dapat mendaftarkan satu merek secara bersama. Namun, mereka wajib memiliki perjanjian bersama sebagai syarat untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek semakin baik.
“Masyarakat kini semakin sadar bahwa identitas usaha mereka harus dilindungi. Perlindungan merek akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas,” tutup Demson.