Menaker Akan Investigasi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Menaker Akan Investigasi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perusahaan yang terbukti tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2025 ini akan dipanggil dan diperiksa.

Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap aduan permasalahan THR yang disampaikan kepada Posko THR.

Perusahaan juga akan diberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kemenaker.

“Jadi akan dipanggil perusahaannya, (diperiksa setelah ada) verifikasi. (Setelahnya) keluar nota pemeriksaan I, nota pemeriksaan II, nanti kemudian lanjut kepada rekomendasi kita terhadap perusahaan tersebut,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

Yassierli mengatakan, pihaknya belum memeriksa laporan persoalan THR di Posko THR hingga saat ini.

Meski begitu, setelah nantinya laporan yang masuk ke posko diperiksa, akan ada tindak lanjut berupa verifikasi.

Kemenaker, menurut dia, memiliki 1.490 pengawas ketenagakerjaan yang nantinya akan membantu memverifikasi laporan persoalan THR.

“Jika sudah terverifikasi, fase selanjutnya itu adalah pengawas ketenagakerjaan nanti akan mengeluarkan nota pemeriksaan,” tambahnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga