Menangkan Sidang PTUN, Habib Bahar Bebas

Menangkan Sidang PTUN, Habib Bahar Bebas

Pedoman Rakyat, Bandung– Bahar bin Smith atau dekat panggilan dekatnya Habib Bahar bebas. Habib Bahar bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar, terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi. Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar. Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN BandungJalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring. Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas. Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.

Bahkan Habib bahar pernah ditahan di Nusakambangan. Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor. (*)

Berita Terkait
Baca Juga