Mendagri Keluarkan SE: Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri 14–28 Maret

Mendagri Keluarkan SE: Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri 14–28 Maret

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada 14–28 Maret 2026, kecuali untuk kegiatan yang sangat esensial atas arahan Presiden atau keperluan pengobatan.

Menurut Tito, kebijakan ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran.

Selain itu, kepala daerah juga diminta fokus pada sejumlah agenda strategis, seperti mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama libur Idulfitri, memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan inflasi daerah dan memastikan kesiapan pelaksanaan perayaan Idulfitri di wilayah masing-masing.

Tito menegaskan kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.

Berita Terkait
Baca Juga