Menhut Raja Juli Segera Cabut 20 Izin Pemanfaatan Hutan, termasuk di Daerah Banjir Sumatra

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya akan mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750 ribu hektare (ha), termasuk di area terdampak banjir di Sumatra.
Dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya Kemenhut sudah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 ha pada Februari 2025, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” tuturnya.
Raja Juli menyampaikan akan melakukan moratorium baru PBPH di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. “Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” tambahnya.
Terkait dengan banyaknya kayu gelondongan dalam banjir bandang Sumatra, Menhut menyebut akan melakukan investigasi dan evaluasi hal tersebut. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan investigasi dan penegakan hukum terkait temuan itu.
Menhut menjelaskan bahwa Kemenhut sudah memiliki data awal berdasarkan pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, Kemenhut juga memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengidentifikasi jenis kayu gelondongan yang terseret banjir.
“Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut,” katanya.