Menkeu Sri Mulyani: Ingat, Tidak Ada Alasan Wajib Pajak Lupa Bayar Pajak!
Pedoman Rakyat, Makassar – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengurusan pajak saat ini sudah bisa diwakilkan melalui kuasa wajib pajak. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sehingga tidak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajibannya karena kesibukan. Baik itu karena sibuk mengurus bisnisnya atau terlupa karena kesibukan lainnya.
“Jadi tidak ada alasan lagi bawi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya karena bisa dikuasakan. Jangan karena sibuk pergi ke sana sini urus bisnis atau sedang liburan terus lupa,” kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).
Kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 (dua) derajat.
Dalam hal penegakan hukum pidana pajak, pemerintah akan mengedepankan pemulihan kerugian negara. Sehingga hukuman yang dikenakan tidak bertujuan untuk menghukum orang, melainkan mengumpulkan penerimaan pajak.
“Jadi bukan buat menghukum orang, tapi supaya komplain ini dikedepankan artinya penerimaan pajak ini dikedepankan. Jadi ultimatumnya bayar pajak dulu,” ungkapnya.
Namun hal itu tidak berarti hukuman pidana dihapuskan. Untuk pelanggaran yang bersifat berat, pemerintah akan tetap mengenakan hukum pidana. Hanya saja pemulihan kerugian negara menjadi prioritas.
“Tapi kalau sudah keterlaluan ini ada hukumnya. Jadi pemulihan kerugian negara lebih dulu,” kata dia.
Untuk pidana pajak kealpaan, maka hukumannya berupa membayar pokok pajak, ditambah sanksi 1 kali pajak kurang dibayar. Untuk pidana kesengajaan hukumannya membayar pokok pajak ditambah sanksi 3 kali pajak kurang dibayar. Sedangkan pidana pajak pembuatan bukti potong PPh fiktif, hukumannya membayar pokok pajak ditambah sanksi 4 kali pajak kurang dibayar.
Sanksi-sanksi tersebut telah dilakukan penyesuaian berdasarkan jenis perbuatan yang dilakukan. Sebab dalam UU KUP sanksi yang diberikan dipukul rata yakni membayar pokok pajak ditambah sanksi 3 kali pajak kurang dibayar.