Menko PMK Minta Polri Turun Tangan Usut Dugaan Tindak Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut

Menko PMK Minta Polri Turun Tangan Usut Dugaan Tindak Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Tanah Air.

Permintaan tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.

Dia mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus gagal ginjal akut.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,” katanya di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).

Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

Pemerintah akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak.

 

Berita Terkait
Baca Juga