Menko Yusril Sampaikan KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun Depan

Menko Yusril Sampaikan KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun Depan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru tinggal satu tahun lagi.

Dalam paparannya di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Kamis (7/11/2024), Yusril menekankan perubahan ini sebagai langkah penting membangun hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia.

“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan,” kata Yusril.

Menurut Yusril, meski Indonesia telah menciptakan sejumlah peraturan pidana sejak kemerdekaan, hukum pidana warisan kolonial tetap mendominasi sistem hukum nasional.

Yusril menyampaikan, KUHP baru membawa harapan besar dalam membentuk sistem hukum pidana berasaskan prinsip yang relevan bagi masyarakat Indonesia.

“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril.

Pemerintah mengharapkan KUHP baru lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat, dengan dasar hukum adat dan agama yang telah lama diakui di Nusantara.

Yusril menyebut, transformasi ini juga mencakup upaya mengadopsi serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam hukum pidana nasional, menciptakan sistem yang lebih dekat dengan keadilan sosial dan budaya Indonesia.

Berita Terkait
Baca Juga