Menpan RB Akan Rombak Total Rumus Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS

Menpan RB Akan Rombak Total Rumus Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS

Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (gaji PNS).

Ia mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah sepakat merombak perumusan tunjangan kinerja (tukin) PNS berdasarkan performa masing-masing wilayah.

“Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti,” kata dia saat ditemui awak media pada Rabu, 17 Mei 2023.

Anas menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS ini bermula dari ide untuk mendorong kinerja para PNS. Selama ini, menurut dia, jumlah tukin yang diterima PNS sama rata. Sehingga ia menyarankan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai dengan performa atau kinerjanya.

Kalau tidak ada diferensiasi tukin, kata dia, nantinya semangat kerja para PNS pasti bekurang.

Pemerintah kini sedang mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat. Rumusan tukin ini secara teknis akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.

 

Berita Terkait
Baca Juga