Mensos Juliari Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Dana Bansos Covid-19

Mensos Juliari Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Dana Bansos Covid-19

Pedoman Rakyat, Jakarta -Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima fee atau ongkos Rp10 ribu dari setiap paket bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp300 ribu dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Juliari ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12) dini hari setelah sempat menjadi buron.

Kepada awak media, KPK mengatakan Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bansos tersebut.

Kedua pejabat itu lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos,” bunyi pernyataan KPK.

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.

Perlu diketahui, pengadaan bansos corona berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. (adi)

Berita Terkait
Baca Juga