Menunggak PBB Rp56 miliar, Mall Centre Point Medan Sumut Ditutup
Pedoman Rakyat, Medan- Mall Centre Point di Medan, Sumatera Utara, disegel dan ditutup. Pasalnya, mal terbesar di Medan itu menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. “Hari ini, Jumat (9/7/2021), kami Pemerintah Kota hanya meminta hak kami bahwa ini ada pajak sebesar Rp56 miliar yang belum dibayarkan oleh PT ACK,” terang Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Jumat (9/7/2021).
Bobby menyebutkan tunggakan PBB Mall Centre Point itu belum dibayarkan sejak 2010 lalu. Untuk menagih pembayaran pajak, Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK. Tetapi, PT ACK tetap tidak punya itikad baik hingga MoU itu kedaluwarsa.
“Jadi ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya,” jelas Bobby.
Menurut Bobby, masalah tersebut dibahas pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT ACK diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak.
“Terakhir kami rapat 7 Juni dihadiri langsung dari KPK, Kejari, PT KAI, PT ACK, Pemko dan disepakati pada rapat, maka 7 Juli wajib PT ACK membayarkan kewajibannya Rp56 miliar. Tapi tanggal 7 Juli belum kita terima,” papar suami dari Kahiyang Ayu itu.
Bobby menambahkan PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Namun, skema itu tak sesuai dengan peraturan. Sebab, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Walhasil, Bobby memutuskan untuk menutup mal tersebut.
“Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk pembayaran, tapi belum bisa kita nyatakan deal. Karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda. Karena ini sudah dari 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak, yakni 2017. Maka, kami minta yang belum dibayarkan segera dibayarkan. Skemanya tak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan,” tegasnya.
Setelah melakukan penyegelan mal tersebut, Bobby memberi tenggat waktu hingga Senin, 12 Juli 2021 nanti ke PT ACK untuk melunasi seluruh tunggakan. Jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka mal tersebut dapat beroperasional kembali.
“Kita kasih waktu ke ACK tiga hari, kita lakukan penyegelan dan penutupan. Kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan. Pembayarannya dendanya juga harus dibayar, kalau tidak dibayar, Pemko Medan nanti yang disalahkan,” terang Bobby.
Terkait upaya hukum, Bobby mengaku masih menunggu pembayaran tunggakan tersebut. Namun, mantu Presiden Jokowi tersebut tidak menutup kemungkinan kasus itu akan dibawa ke jalur hukum jika PT ACK tetap tidak mau melunasi tunggakan PBB.
Peraturan jelas, kalau Senin dibuka akan kami informasikan lagi. Pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan harus terlaksana. Ada undang-undangnya bagaimana kewenangan kami Pemko Medan sejauh mana bisa melakukan tindak lanjut terhadap aset yang sudah terbangun. Itu hanya pajak Rp56 miliar,” ucapnya.
Tidak hanya menunggak pajak, PT ACK bahkan disebut tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di lahan tersebut. Bobby menegaskan bahwa Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
“IMB-nya belum ada. Sama sekali tidak ada IMB-nya. Belum pernah ada IMB-nya disetujui Pemko. Karena IMB itu syaratnya harus bayar PBB dulu. Ada syarat IMB yang belum dipenuhi karena pajaknya belum dibayar,” urai Bobby.
Ia menegaskan tidak ingin investor yang berinvestasi di Medan menyalahi aturan. “Kita gak mau ke depannya investasi di Medan hanya ‘picing picing mata’ bisa terbangun. Aturannya jelas, kami bukan untuk menghalangi investor di Medan, izin kami permudah, kami bantu, tapi jangan dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak,” tegas Bobby.
Terkait tenant yang juga terdampak atas penutupan Mall Centre Point, Bobby tidak ingin ambil pusing. Sebab menurut Bobby masalah itu urusan manajemen PT ACK.
“Itu saya gak tau, itu internal mereka. Tenant di dalam kita akui mereka bayar pajak ke Pemko, mereka bayar ke PT ACK. Tapi harusnya mereka bayar ke PT ACK ada pajak yang bisa kita ambil, karena tidak ada izinnya, maka tak bisa kita ambil,” bebernya.