Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Sabu-sabu di Sulsel

Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Sabu-sabu di Sulsel

Pedomanrakyat.com,  Makassar- Seorang pria berinisial SP (39) kini harus meringkuk di ruang sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai supir ini diamankan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

SP sendiri diamankan polisi saat melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Poros Bone-Makassar, Kabupaten Bone, pada Senin (7/2/2022).

“Jadi kita mendapatkan informasi, lalu anggota melakukan penyamaran dengan pura-pura memesan untuk mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Rabu (9/2/2022).

Dari tangan SP yang berperan sebagai kurir itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 250 gram.

Kata Komang, peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh jaringan asal Malinau, Kalimantan Utara.

“Pengakuan pelaku diberikan uang senilai Rp 5 juta untuk mengantar,” ucapnya.

SP pun terancam bakal dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Baca Juga