Merasa Diintimidasai Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC, LPSK: Masih Telaah

Merasa Diintimidasai Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC, LPSK: Masih Telaah

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah berkas permohonan justice collaborator atau JC dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Selain Doddy, dua tersangka lain yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif juga mengajukan permohonan yang sama.

“Masih dalam penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi pada Kamis, 24 November 2022.

Sebelumnya, Dody Prawiranegara cs mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK dalam kasus narkoba yang juga menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Senin, 24 Oktober 2022.

Kuasa hukum Dody cs, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya mendapat intervensi karena ingin mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.

Adriel mengatakan perlakuan itu didapat sebelum mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK.

“Intervensi sudah ada, namun tidak bisa kami ungkapkan di sini karena itu menyangkut keselamatan, proteksi dari klien kami. Begitu juga untuk keluarganya, bahkan keamanan saya sendiri,” katanya di kantor LPSK, Senin, 24 Oktober 2022.

Adriel mengatakan perlakuan intimidasi dan intervensi masih diselidiki oleh pihaknya.

Dia juga belum bisa memastikan datangnya intervensi berasal dari pihak mana.

Walau begitu, kliennya akan membongkar keterlibatan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Sumatera Barat.

Adriel berharap pengajuan segera dikabulkan untuk mejaga keamanan tiga orang tersebut.

“Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan,” tuturnya.

Berita Terkait
Baca Juga