Miris! RS Daya Makassar Kini Tak Berdaya
Pedoman Rakyat, Makassar – Sejumlah dokter dan perawat RS Daya mengeluhkan fasilitas kesehatan yang tak memadai. Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Rabu (23/6/2021).
Layanan dan fasilitas yang ada di RS Daya sama sekali sudah tidak layak. Selain itu juga banyak pengadaan alat yang digelontorkan, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan.
Setiap tahun juga ada pembelian alat namun di bagian yang menangani Telinga Hidung Tenggorokan (THT). Tapi tidak pernah sekalipun ada pengadaan alat di tempat itu.
Karena keterbatasan tersebut kemudian membuat beberapa dokter dengan terpaksa harus merujuk pasien yang mereka tangani ke rumah sakit lain agar mendapat penanganan yang lebih baik.
“Dulu Rumah Sakit Daya Terkenal karena banyak obatnya, bagus, tapi sekarang Rumah Sakit Daya ini dikenal karena tidak ada dayanya,” keluh dokter Hasan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir kemudian mengatakan, hal-hal yang tertuang dalam perwali yang ada di RSUD Daya tersebut akan dilaporkan ke Walikota Makassar untuk direvisi.
“Ini betul-betul tidak manusiawi saya akan bicara sama Pak Wali nanti untuk merevisi kembali ini Perwali,” ungkap legislator Partai Golkar, Wahab Tahir.
Lain lagi dengan anggota Komisi D lainnya, Hidayat Samsu, dari beberapa keluhan yang telah dijelaskan oleh para dokter, ia mengaku prihatin atas pengelolaan yang ada di RSUD Daya.
“Saya pesimis melihat pengelolaan di RS Daya ini, bayangkan seorang dirut mengeluh di RS Daya bagaimana coba dengan pasiennya,” ungkap Hidayat.
Legislator PDIP ini kemudian membandingkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang ada di Kota Makassar, dengan RS Daya.
“Saya heran masa klinik yang kecil di Makassar itu saja untung, apotik yang juga kecil itu untung, rumah sakit swasta juga untung tapi kenapa RSUD Daya yang di suplemen dengan APBD itu Buntung. Jadi perlu memang Komisi D memberikan rekomendasi the respec on the reflex,” kata Hidayat.