MK Perintahkan Coblos Ulang di 12 Desa Kabupaten Samosir Sumut

MK Perintahkan Coblos Ulang di 12 Desa Kabupaten Samosir Sumut

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diajukan Partai Perindo.

Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menyebut harus ada pemilihan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Samosir 1.

“⁠⁠Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/6).

Suharyanto mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan.

Penetapan perolehan suara hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah.

Berita Terkait
Baca Juga