MK: Sengketa Pilkada Jeneponto Lanjut ke Tahap Pembuktian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan daftar sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Gugatan terkait Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diputuskan MK lanjut ke tahap pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat sebelum sidang dismissal sesi ketiga sengketa hasil Pilkada 2024 ditutup di gedung MK, Jakarta, Rabu, (5/2/2025) malam. Sebanyak 48 perkara dibacakan, 6 di antaranya dinyatakan lanjut ke sidang tahap pembuktian.
“Yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan kali ini berjumlah 48 perkara, 42 perkara yang telah dibacakan keputusan dan ketetapan, ada 6 perkara yang belum dibacakan sikap dari mahkamah, untuk itu disampaikan ada 6 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan,” ujar Arief hidayat dilihat detikSulsel di tayangan YouTube MK, Rabu (5/2).
Arief Hidayat lalu membacakan 6 daftar sengketa Pilkada yang akan lanjut ke tahap persidangan pembuktian. Salah satunya yakni sengketa Pilkada Jeneponto dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Kelima, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024,” ujarnya.
Sidang selanjutnya, kata Arief akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.