MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024.

PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022.

“Terkait putusan MK yang menegaskan bahwa presiden 2 periode tak bisa jadi cawapres, KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal tersebut disampaikan MK dalam putusan sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (31/1/2023).

MK menyebut, presiden dengan masa jabatan dua periode tidak bisa menyalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu yang akan datang.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Partai Berkarya yang mempersoalkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Berita Terkait
Baca Juga