Momentum Hari Kartini, Kaukus Perempuan DPRD Sulsel Evaluasi Perda Perlindungan Anak

Pedomanrakayat.com, Makassr – Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulawesi Selatan menggelar forum group discussion (FGD) terkait penguatan perlindungan anak dan perempuan di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini. Hadir dalam forum tersebut Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, anggota Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel, perwakilan organisasi non-pemerintah (NGO), Kaukus Parlemen Kab.Barru serta pihak UNICEF.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel, Andi Nirawati, menyampaikan bahwa forum diskusi ini menjadi langkah awal dalam mengevaluasi regulasi perlindungan anak yang telah ada, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013.
Menurutnya, Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak beberapa periode lalu, namun dinilai perlu penyesuaian agar selaras dengan standar internasional.
“Dari hasil diskusi, kami menerima banyak masukan terkait dinamika dan persoalan di lapangan. Perda ini perlu ditinjau kembali, apakah cukup direvisi atau perlu dibentuk Perda baru,” ujar Nirawati.
Ia menjelaskan, jika revisi yang dibutuhkan melebihi 50 persen, maka DPRD akan mendorong pembentukan Perda baru. Namun, jika revisi di bawah 50 persen, maka akan dilakukan perubahan terhadap Perda yang ada.
Saat ini, DPRD Sulsel masih menunggu masukan rinci dari para pemangku kepentingan, khususnya NGO dan UNICEF, terkait poin-poin yang perlu diperbaiki dalam regulasi tersebut.
Selain itu, Nirawati menekankan pentingnya peran perempuan dalam perlindungan anak, terutama di tengah perkembangan era digital.
“Digitalisasi tidak bisa kita hindari. Yang perlu dilakukan adalah pengawasan dan edukasi agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak,” kata Nirawati.
Ia juga berharap momentum Hari Kartini dapat memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama dalam keluarga dan masyarakat.
“Perempuan adalah tiang negara. Karena itu, perempuan harus semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan perlindungan anak,” terangnya.
Legislator Fraksi Gerindra itu juga menyoroti efektivitas implementasi Perda di lapangan. Dia bilang, meskipun anggaran telah terserap, hasil yang dicapai belum optimal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kita perlu mengetahui faktor penyebab agar kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak,” ujar Politis Gerindra ini.
Nirawati juga mengusulkan agar DPRD mempertimbangkan penerapan sanksi yang lebih tegas, seperti kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelanggar kewajiban terhadap anak, sebagaimana pernah diterapkan di daerah lain.
“Pentingnya pendekatan berbasis teknologi, termasuk sistem pengawasan penggunaan gawai pada anak sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan dini,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa pembahasan Perda perlindungan anak membutuhkan proses yang mendalam dan berkelanjutan.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar penyusunan rancangan Perda.
“Kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu terkait muatan Perda yang akan disusun. Setelah itu, baru kita bahas lebih detail dalam pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala dalam proses legislasi, khususnya dalam penyusunan naskah akademik yang harus melalui sistem e-Katalog.
FGD ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di Sulawesi Selatan agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan dinamika sosial di masyarakat.