Muhammad Sadar Minta APH Audit Bendung Lalengrie, Proyek Bernilai Miliaran Dinilai Belum Bermanfaat

Muhammad Sadar Minta APH Audit Bendung Lalengrie, Proyek Bernilai Miliaran Dinilai Belum Bermanfaat

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembami menyoroti Bendung dan Embung Lalengrie yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kabupaten Bone.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, dalam rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel, Kamis (9/7/2026).

Muhammad Sadar mengatakan bahwa, dalam rapat bersama Dinas SDACKTR Sulsel, ditemukan adanya utang biaya pemeliharaan elektrikal Reservoir pada bendung dan embung Lalengrie kepada pelaksana proyek, CV Afsal Putra Utama, senilai Rp211.566.733.

“Kami mempertanyakan mengapa pemerintah masih memiliki utang kepada pelaksana, sementara hasil pekerjaan di lapangan justru belum bisa difungsikan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Sadar.

Padahal kata Sadar, bendung dan embung Lalengrie dibangun untuk mendukung kebutuhan irigasi pertanian di Bone. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum mampu mengalirkan air sesuai target pembangunan

“Fakta di lapangan menunjukkan reservoir ini belum berfungsi sampai hari ini. Padahal pembangunan bendungan memiliki target yang jelas, mulai dari kapasitas debit air hingga luas lahan pertanian yang harus dialiri. Semua target itu belum tercapai,” jelasnya.

Selian itu, Ketua Fraksi NasDem Sulsel itu mempertanyakan rencana penganggaran kembali proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu menyelesaikan persoalan pekerjaan sebelumnya yang masih menyisakan utang dan belum memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Sekarang proyek ini akan dianggarkan lagi pada 2026. Sementara pekerjaan sebelumnya masih menyisakan utang dan belum berfungsi. Ada apa sebenarnya dengan Bendung Lalengrie? Ini harus diperiksa secara serius,” tegas Sadar

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi D, reservoir yang telah dibangun tetap belum berfungsi maksimal sehingga kembali memerlukan perbaikan.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Masyarakat sudah mengorbankan lahannya untuk pembangunan bendungan, tetapi manfaatnya belum dirasakan. Karena itu, APH perlu turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Olehnya itu, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek Reservoir Lalengrie.

“Rekomendasi kami bersama teman-teman di Komisi D adalah meminta APH turun tangan. Persoalan ini terus berulang. Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan dan mendesak Dinas SDA, tetapi kondisinya belum juga berubah,” terang Sadarm

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel. Kadir Halid menegaskan, Komisi D sepakat merekomendasikan audit terhadap proyek tersebut untuk mengetahui penyebab belum berfungsinya bendungan sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami sepakat agar Bendungan Lalengrie diaudit karena sampai sekarang belum berfungsi. Sudah dianggarkan selama beberapa tahun, tetapi masyarakat belum menikmati manfaat dari pembangunan yang anggarannya cukup besar,” tegasnya.

Berdasarkan penjelasan dalam rapat, salah satu kendala utama operasional Bendungan Lalengrie terletak pada sistem pemompaan air dari sungai menuju area penampungan.

Distribusi air belum berjalan optimal, diduga karena kapasitas pompa yang terbatas maupun debit air yang belum mencukupi.

Ia berharap audit dapat mengungkap penyebab utama persoalan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan agar Bendungan Lalengrie segera berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait
Baca Juga