Nahloh! KTP Warga DKI yang Tak Tinggal Jakarta Bakal Dinonaktifkan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota semakin santer dibicarakan publik.
Diperkirakan hampir 200.000 penduduk bakal terdampak kebijakan ini, yaitu tercatat ada 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Adapun jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI, tetapi dokumen kependudukannya masih di Jakarta.
Rencananya, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023. Bimbingan teknis kepada masyarakat akan diadakan dari Mei hingga Juli mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
“Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ucap Budi, Rabu (3/5/2023).
Menurut Budi, Disdukcapil DKI saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.