Nama Raden Brotoseno Muncul di Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Nama Raden Brotoseno Muncul di Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nama mantan anggota Polri Raden Brotoseno disebut dalam sidang perkara dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan  Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Nama Raden Brotoseno disinggung oleh saksi bernama Ariyanto, seorang pekerja harian lepas Divisi Propam Polri. Pada 8 Juli 2022 lalu, tepat pada hari Brigadir J dieksekusi, Ariyanto mengaku sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ariyanto mengantarkan surat hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke rumah Ferdy Sambo.

“Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo,” ujar Ariyanto di ruang sidang.

Surat tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Raden Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan itu dilakukan karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

“(Surat, red) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno,” tutur Ariyanto.

Ariyanto mengaku dirinya mengantarkan surat tersebut atas perintah dari Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dikatakan, surat pemecatan Raden Brotoseno itu harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

“Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani,” pungkas Ariyanto.

 

Berita Terkait
Baca Juga