Nangis Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Kriminolog, Minta Ahli Pahami Dirinya

Nangis Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Kriminolog, Minta Ahli Pahami Dirinya

Pedomnarakyat.com, Jakarta – Putri Candrawathi menangis saat menanggapi keterangan ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Putri Candrawathi meminta ahli kriminologi Muhammad Mustofa agar memahami perasannya sebagai korban pemerkosaan.

“Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja, karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan,” kata Putri Candrawathi sambil menangis.

Putri mengaku tidak mengetahui suaminya datang ke rumah dinas sebelum penembakan terhadap Brigadir Yosua. Ia mengatakan saat itu sedang beristirahat di kamar.

“Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga. Saya juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” katanya.

Dalam keterangannya, Mustofa menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi merupakan klaim sepihak saja.

Pasalnya, tidak ada bukti visum apabila memang ada pelecehan seksual. “Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?” tanya jaksa penuntut.

“Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada hanyalah pengakuan dari Nyonya FS,” jawab Mustofa.

“Kalau dari waktu?” tanya jaksa lagi.

“Dari waktu juga barangkali terlalu jauh. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang tidak cukup dan harus ada visum, dan itu tidak dilakukan,” ujar Mustofa.

 

Berita Terkait
Baca Juga