NasDem Desak Menkeu Gencarkan Sosialisasi terkait Kenaikan PPN 12%
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Menurutnya, Kemenkeu dapat memanfaatkan kantor pajak di seluruh Indonesia untuk menjadi corong informasi bagi masyarakat terkait polemik kenaikan PPN 12%.
“Saya meminta dan memohon kepada Menteri Keuangan agar isu PPN ini harus diberikan satu pemahaman kepada masyarakat melalui kantor-kantor pajak di setiap kabupaten dan kota yang ada di seluruh Indonesia, agar memberikan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X itu mengungkapkan, sosialisasi dan edukasi dapat berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pakar, hingga para pelaku usaha.
“Sosialisasi dengan mengundang stakeholder terkait, mengundang Forkompimda, mengundang para narasumber yang mumpuni, para pelaku usaha, serta sektor-sektor lain yang ada kaitan dengan kenaikan ini,” ungkap Jiddan, sapaan akrabnya.
Dia menerangkan, Kemenkeu perlu meluruskan sejumlah isu yang mengemuka di publik, termasuk dampak kenaikan PPN 12% yang tak menyasar sejumlah sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahan pokok, transportasi, dan sosial.
“Untuk diberikan sekali lagi pemahaman bahwa pemerintah ini sangat pro rakyat, bukan semua sektor dinaikkan tapi hanya beberapa sektor. Sektor kesehatan tidak dikenakan kenaikan pajak ini, juga sektor pendidikan, kebutuhan pokok, transportasi, dan sektor sosial,” tandas Jiddan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku saat ini.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11), ia menjelaskan penerapan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.