NasDem Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan pada Insan Pers

NasDem Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan pada Insan Pers

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum meningkatkan perlindungan terhadap insan pers.

Berdasarkan data Dewan Pers, terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Januari hingga Juni 2024.

“Jadi aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejagung, harus siap jadi backup buat pers. Jadi yang berani macam-macam kepada jurnalis, siap-siap berhadapan dengan keduanya,” tegas Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu tak ingin insan pers dibungkam dengan berbagai bentuk. Perlindungan terhadap para jurnalis dinilai sebagai suatu keharusan.

“Lindungi agar mereka bisa menyajikan dan mendistribusikan informasi yang terpercaya kepada masyarakat. Karena melalui merekalah masyarakat bisa mengetahui, mengapresiasi, serta mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah,” ungkap dia.

Sahroni mengingatkan kualitas demokrasi di dalam suatu negara dapat diukur dari kualitas kebebasan pers-nya.

“Kalau pers sudah sampai takut menyuarakan fakta, berarti demokrasi kita sudah tidak baik-baik saja. Kita nggak ingin itu terjadi,” katanya.

Selain itu, dia menyambut baik kolaborasi Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, baik itu dalam bentuk kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan.

“Komisi III mendukung penuh kolaborasi Kejagung dengan Dewan Pers. Ini juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan serta perlindungan pers,” ujar dia.

Sahroni menegaskan perlindungan terhadap wartawan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, masih banyak pihak yang tak menjalankan aturan tersebut.

“Dalam praktiknya, terkadang masih banyak oknum yang berusaha membungkam pers, baik itu melalui intimidasi fisik maupun psikis. Jika terus dibiarkan, hal seperti itu tentu akan mengancam kualitas demokrasi kita,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa telah terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, kekerasan fisik, hingga serangan digital.

Berita Terkait
Baca Juga