NasDem Dukung Pembentukan Satgas TPPU Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, mendukung pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pemerintah untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun. Polemik seputar kasus tersebut harus segera selesai secara hukum.
“Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum,” kata Willy dalam keterangannya, Kamis (4/5).
Willy berharap Satgas TPPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
Dengan adanya satgas tersebut, transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu dapat terpecahkan.
“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apa pun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing,” imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari internal Kemenkeu. Ia berharap Ketua Tim Komite TPPU, Mahfud MD dapat mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi mencurigakan tersebut.
“Sesuai penjelasan Pak Mahfud, memang tidak bisa mengeluarkan unsur Kemenkeu dari Satgas TPPU karena Kemenkeu memiliki kewenangan projustitia. Tapi saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat.
“Jangan sampai dengan dimasukkannya unsur Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya pada satgas,” ujarnya.
Willy menegaskan transaksi mencurigakan tersebut harus diungkap seterang-terangnya. Dengan begitu, kepercayaan terhadap Kemenkeu akan kembali pulih.
“Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun. Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan,” kata Willy.
Legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu mengajak masyarakat ikut mengawal kasus transaksi mencurigakan tersebut.
“Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas,” tutupnya.
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas TPPU sebagai tindak lanjut dari penemuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
“Jadi, sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5).
Adapun tim pengarah terdiri dari Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Satgas juga dibantu para tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.