NasDem Ingatkan Tax Amnesty Jilid III Harus Pulihkan Kepercayaan Wajib Pajak
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, menilai rencana pemerintah memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid III perlu dilakukan tetapi harus dilaksanakan secara cermat dan penuh kehati-hatian.
“Tax amnesty memungkinkan dana yang selama ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Dengan skema pengampunan pajak yang tepat, kita bisa menarik dana itu sekaligus memperkuat likuiditas nasional,” ungkap Syarief saat Kunjungan Kerja Banggar DPR di Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis (28/11).
Wacana pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III mengemuka setelah DPR resmi memasukan RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Upaya itu dilakukan sebagai salah satu langkah strategis guna menutup defisit anggaran yang mencapai sekitar Rp600 triliun.
“Kebijakan ini juga mendukung pembangunan nasional, karena tax amnesty bukan sekadar penerimaan pajak, melainkan juga cara menghidupkan kembali kepercayaan wajib pajak yang selama ini mungkin enggan mengungkap aset mereka karena khawatir dikenakan sanksi berat,” terang Syarief.
Kebijakan Tax Amnesty Jilid I Tahun 2016 mampu memperoleh deklarasi dari dalam negeri mencapai Rp2.217 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp896 triliun, dan repatriasi mencapai Rp131 triliun.
Lalu, pada Jilid II Tahun 2022, kebijakan itu berhasil memperoleh deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp8,84 triliun dan investasi sebesar Rp617,24 miliar serta harta deklarasi luar negeri Rp798,07 miliar.
Mengetahui angka tersebut, Syarief melihat hanya sebagian kecil dana repatriasi yang bisa diperoleh. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap dana yang telah diampuni sehingga banyak yang kembali ‘hilang’ ke luar negeri.
“Kita harus belajar dari pengalaman. Jika tax amnesty hanya mengulang pola lama, maka manfaatnya akan terbatas. Perlu ada mekanisme pengawasan ketat agar dana yang masuk benar-benar berkontribusi pada perekonomian nasional,” tandas legislator NasDem dari Dapil Kalbar I.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah kalangan pekerja dan pelaku usaha kecil menyayangkan pemberlakuan kembali kebijakan tax amnesty.
Pasalnya, wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak, merasa kebijakan itu lebih menguntungkan mereka yang kerap menghindari kewajiban pajak.
“Kuncinya adalah transparansi. Pemerintah harus memastikan bahwa manfaat tax amnesty dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir orang. Skema ini harus dirancang agar dampaknya merata, termasuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung UMKM,” pungkasnya.