NasDem Tegaskan RUU KSDAHE Terobosan Menjaga Keanekaragaman Hayati

NasDem Tegaskan RUU KSDAHE Terobosan Menjaga Keanekaragaman Hayati

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem Sulaeman L Hamzah mengatakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan upaya mewujudkan kewajiban negara dalam melindungi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Hal itu juga diamanatkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Sulaeman menyebut bila Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) adalah hal penting mengingat makin maraknya kejahatan-kejahatan lingkungan yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Legislator NasDem dari Dapil Papua itu menyatakan yang menjadi poin penting lain adalah terkait perdagangan satwa liar yang hingga saat ini tidak memunculkan efek jera bagi para pelaku.

“Semangat dan kerja keras Tim Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE selama dua tahun terakhir ini patut kita apresiasi bersama. Kajian dan diskusi dengan seluruh elemen baik stakeholder, pakar, masyarakat, NGO, dan lain-lain dilakukan guna mewujudkan undang-undang yang kelak bisa menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia,” ungkap Sulaeman saat menyampaikan pandangan mini fraksi tentang RUU KSDAHE dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Indra Trenggono, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6)

Sulaeman menuturkan bila RUU KSDAHE ini tentu dapat menjadi terobosan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia. Menurutnya, salah satu yang menjadi poin utama adalah tentang Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990.

Salah satunya adalah pemberatan sanksi pidana (pidana penjara atau pidana denda) pada pelaku, baik orang perseorangan, maupun korporasi yang melakukan tindak pidana KSDAHE sehingga dapat memberikan efek jera.

Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR dari Dapil Papua Selatan ini menyatakan bila penambahan pidana tambahan dalam RUU KSDAHE ini menjadi sebuah langkah positif dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

“Pidana yang berat dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi,” tuturnya.

Sulaeman juga memaparkan penguatan efektivitas penanganan tindak pidana KSDAHE perlu menjadi perhatian penting, yaitu peningkatan dan kewenangan kapasitas penegakan hukum dalam hal ini penyidik bidang KSDAHE harus disiapkan segera oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sulaeman menyatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur dari Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi diharapkan tidak menimbulkan celah baru dalam mekanisme penetapan serta penindakannya.

“Sehingga ekosistem penting yang berfungsi untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berada di luar kawasan konservasi ikut terjaga, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, maupun pemegang hak atas tanah di areal preservasi tersebut,” terang Sulaeman.

Sulaeman menuturkan perlu adanya pengaturan yang lebih jelas terkait pendanaan konservasi yang berasal dari APBN, APBD maupun transfer fiskal berbasis ekologis yang tentunya juga melibatkan lembaga-lembaga filantropi dan swasta.

Pelibatan swasta atau pelaku usaha yang berinvestasi di sektor pelestarian kawasan konservasi diharapkan mendapatkan pemotongan pajak. Sehingga bisa mendorong pelaku usaha untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di area konservasi dan areal preservasi.

“Pelibatan peran serta masyarakat utamanya masyarakat hukum adat dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya menjadi hal yang sangat penting,” tegas Sulaeman.

Sulaeman menyebut pengaturan tersebut menjadi hal yang positif karena selama ini masyarakat hukum adat telah terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan konservasi baik hutan maupun perairan.

Selain itu, kata dia, masyarakat adat juga diakui menjadi yang terbaik dalam menjaga kehidupan satwa liar.

Dengan dasar itu, Sulaeman menegaskan Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui bila RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

“Sehingga diharapkan RUU ini menjadi terobosan kita bersama dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia,” pungkas Sulaeman.

Berita Terkait
Baca Juga