NasDem Tolak Percepatan Jadwal Pilkada 2024

NasDem Tolak Percepatan Jadwal Pilkada 2024
Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.
Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada November akan dimajukan pada September dengan revisi UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, heran mengapa tiba-tiba Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi UU Pilkada, padahal Komisi II DPR menyetujui percepatan Pilkada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Saya, Fraksi Partai NasDem, dalam hal ini menolak proses percepatan ini karena banyak hal yang kami pertimbangkan,” ujar Willy di Jakarta, Selasa (24/10).

Willy berharap tidak ada kekisruhan dalam sistem tata negara di Indonesia, karena adanya kepentingan dengan mempercepat pembahasan RUU Pilkada di masa reses.

“Jangan kemudian kekisruhan ketatanegaraan kita terjadi karena faktor-faktor seperti ini,” tegasnya.

Wakil Ketua Baleg itu menyebut revisi UU Pilkada akan disepakati sebagai inisiatif DPR.

“Ya itu agendanya sudah jalan, sudah di-acc sama pimpinan rapat di masa reses. Artinya apa? Prosesnya jalan sebagai inisiatif DPR, gitu,” kata Willy.

Ia pun mempertanyakan mengapa pembahasan percepatan pilkada sangat terburu-buru.

“Artinya ada inkonsistensi. Dulu pemerintah berkeras menunda pilkada, sekarang ingin mempercepat. Ini contoh buruknya kebijakan negara,” tegas Willy lagi.

Ia memastikan tidak bersepakat terhadap dua hal, yakni tidak setuju masalah revisi UU Pilkada dibahas pada masa reses dan tidak sepakat pula bisa pilkada dimajukan dari November menjadi September.

Berita Terkait
Baca Juga