NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP: Selesaikan Saja dengan Undang-undang

NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP: Selesaikan Saja dengan Undang-undang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menanggapi sikap Partai NasDem yang mengusulkan pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara hingga Wapres Gibran Rakabuming sebaiknya berkantor di sana. Said Abdullah menyebut pihaknya akan mengikuti undang-undang yang berlaku.

“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Said menyebut UU Nomor 21 Tahun 2023 terhadap Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Ia mengatakan produknya sudah dilahirkan melalui undang-undang.

“Kembalikan saja (ke UU) karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah,” katanya.

“Wah no comment (soal Wapres berkantor di IKN),” imbuhnya.

Sebelumnya, NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

“Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” ujar Saan.

 

Berita Terkait
Baca Juga