Nekat jadi Bandar Sabu, Begini Kondisi IRT di Jeneponto Sulsel

Nekat jadi Bandar Sabu, Begini Kondisi IRT di Jeneponto Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – Terlibat kasus narkoba, IRT inisial JS di Jeneponto Sulsel ditangkap polisi.

Polisi sebut JS merupakan pelaku bandar sabu di Kampung Bangkengnunu, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

“Terduga pelaku ini merupakan bandar sabu dia pun ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama SH dalam Konferensi Persnya di aula Mako Polres Jeneponto, Jln Sultan Hasanuddin, Rabu (19/01/2022).

Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Dari warga sekitar kami terima laporan sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang terlupakan Narkotika jenis sabu dengn berat bruto 36,32 gram.

“Kita juga menemukan 1 bal plastik klip kosong berisikan 879 plastik saset kosong, satu buah timbangan digital, satu lembar tissu, satu buah potongan lakban, satu buah pembungkus kerupuk merek tictac, dan satu pasang sandal perempuan,” katanya.

Dijelaskannya lagi, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku perempuan JS berdasarkan informasi masyarakat.

“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim bergerak dan mendatangi rumah pelaku,” katanya.

Saat akan dilakukan penangkapan, kata Syahrul, pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan membuang sesuatu kesamping rumahnya.

“Melihat pelaku membuat barang investigasi, tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut dan didepan pelaku dibuka dan diperlihatkan barang atau benda tersebut dibuang. Isinya terlupakan sabu dan timbangan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti di Mapolres Jeneponto. JS dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Baca Juga