Nekat Melawan Polisi, Perampok di Makassar Terpaksa Dilumpuhkan dengan 2 Peluru
Pedoman Rakyat, Makassar – Reza alias Ucok, pemuda 22 tahun di Makassar, terpaksa dilumpuhkan polisi. Ucok adalah pelaku perampokan sebuah toko kelontong di Makassar yang diringkus polisi, Kamis (1/4/2021). Karena melawan saat aka ditangkap, Ucok terpaksa ditembak polisi dua kali di tangan dan kaki.
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandhy Salam mengatakan, polisi mengendus keberadaan Ucok di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kemarin.
“Anggota terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan berusaha merebut senjata dan melompat dari jendela. Ketika dikejar tak juga mengindahkan tembakan peringatan. Anggota harus memberikan tindakan tegas, terukur sebanyak dua kali di kaki kanan dan tangan kanan satu kali,” ujar Suwandhy, Jumat (2/4/2021).
Di hadapan petugas Ucok mengakui telah melakukan aksi perampokannnya di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menyasar sebuah toko kelontong pada 31 Maret 2021 lalu. Pelaku melakukan perampokan dengan menjebol pintu samping rumah korban. Kemudian merusak grendel pintu, lalu masuk ke ruang tengah. Awalnya mengambil beberapa ponsel di ruangan tersebut.
“Terus menjebol laci kasir dan mengambil uang sebanyak Rp19 Juta. Kemudian mengambil barang jualan seperti rokok, dan barang campuran lain di etalase toko, senilai Rp2 Juta. Serta surat berharga, BPKB, STNK motor, SIM, kartu ATM dan satu buah Vavor (rokok elektrik) total kerugian Rp24 Juta,” ucap Suwandhy.
Pendalaman polisi menjabarkan hasil curian Ucok itu, lalu dibelikan sepeda motor jenis trail . “Uang tunai yang dicuri itu yang dipakai beli motor. Katanya untuk dipakai sehari-hari. Sisanya beberapa dijual, untuk ponsel itu diberikan ke penadah,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma mengatakan selain para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti 6 buah ponsel berbagai merek, sebuah power bank, dan beberapa saset minuman dan makanan ringan yang juga digondol Ucok di toko kelontong.
“Untuk lelaki RZ kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya kami kenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.