Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mencetak kerugian hingga Rp 106 triliun.
Bahkan korbannya pun banyak yang jadi gila.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk sudah lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.
“Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7).
Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.
Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung mengatakan korban dari kasus dengan tersangka Henry Surya dkk sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian yang dialami korban tersebut dinyatakan sebagai yang terbesar di Indonesia.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengungkapkan modus yang digunakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria dalam menarik nasabah. Syahnan menyebut nasabah awalnya ditawari menanam uang dalam bentuk koperasi.
“Menurut para marketing (saksi) bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi,” kata Syahnan usai sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
“Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas Rp 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012,” sambungnya.