NIK KTP Bakal Segera Digunkan Sebagai NPWP

NIK KTP Bakal Segera Digunkan Sebagai NPWP

Pedomanrakyat.com, Makassar – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan bakal segera terealisasi tahun depan. NIK yang biasa tercantum di KTP bakal segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan pernyataan mengenai hal ini. Dia meluruskan tidak semua orang yang memiliki NIK sudah pasti akan menjadi wajib pajak.

Sri Mulyani menjelaskan ada syarat khusus dalam UU yang mensyaratkan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak. Dia mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.

Berita Terkait
Baca Juga