Nirmalasari Nasabah Korban Oknum Masih Percayakan Simpan Dana di Bank Sulselbar

Nirmalasari Nasabah Korban Oknum Masih Percayakan Simpan Dana di Bank Sulselbar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Nasaba Bank Sulselbar, Nirmalasari Aras masih tetap setiap menyimpan atau menabung di Bank Sulselbar. Meski pernah merasakan kerugian karena ulah pegawai tak bertanggung jawab.

Nirmala mengaku bahwa masih tetap memilih menempatkan dananya di Bank Sulselbar, karena sudah mengerti kronologi dan prosedur penyelesaian terhadap masalah ini.

“Kan hal merugikan sebelumnya itu dilakukan oleh oknum saja, bukan banknya. Jadi insya Allah saya masih punya kepercayaan dengan Bank Sulselbar,” ungkap Nirmalasari, Senin, (16/1/2023).

Sekadar tahu, Bank Sulselbar mengembalikan tabungan nasabah atas nama Nirmalasari Aras setelah melalaui beberapa tahapan-tahapan verifikasi.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Cabang Utama Mamuju Bank Sulselbar, Zainal mengatakan, setelah mengikuti seluruh prosedur dengan baik, diberikan sosialisasi dan sebagainya.

“Alhamdulillah nasabah yang dananya sudah dikembalikan (karena sudah diverifikasi dan tercatat pada bank) masih memercayakan Bank Sulselbar dan bahkan ada yang menambahkan dananya,” tutur Zainal.

Zainal juga menyampaikan banyak terima kasih kepada nasabah karena sudah benar-benar memahami permasalahan yang terjadi di Bank Sulselbar.

“Kami akan terus melakukan yang terbaik agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucap Zainal.

Terpisah, Pemimpin Dept. Litigasi & Non Litigasi Divisi Corporate Bank Sulselbar, Faisal Satria mengungkapkan bahwa, Polda Sulbar sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, menyusul penetapan dari Kejati Sulbar.

“Dan sampai dengan pemeriksaan saat ini tidak ada keterlibatan atau kerja sama dengan Pegawai Internal Bank. Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kewenangan yg dimilikinya sebagai tenaga marketing funding,” jelas Faisal.

“Bank akan terus memantau dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, terkait penyelesaian perkara tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga