Nurhaldin Sebut Perda Kepemudaan Jadi Payung Hukum Pemuda
Pedoman Rakyat, Makassar – Kegiatan atau program yang dibuat oleh pemuda kini akan diakomodir pemerintah Kota. Itu, setelah Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan diterbitkan oleh DPRD Kota Makassar.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Nurhaldin Nurdin Halid saat melakukan sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum ke masyarakat terkait Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Continent, Selasa (10/11/2020).
“Perda ini jadi payung hukum. Kalau pemuda punya kesulitan mereka dilindungi dengan Perda Kepemudaan,” jelas Nurhaldin.
Kata Nurhaldin, Perda tentang Kepemudaan bisa dihitung jari yang dibuat oleh pemerintah daerah. Data yang ada, sekira 30 pemda yang membuat perlindungan terhadap pemuda terkait konteks program positif.
“Ini perlu di massifkan lagi. Pemuda harus tahu bahwa ada Perda tentang Kepemudaan,” tukasnya.
Terpisah, Narasumber Perda Kepemudaan, Achmad Hendra Hakamuddin menyampaikan, Perda tentang Kepemudaan ini hadir memberikan garansi untuk pemuda di Makassar. Ada perbedaan mendasar peran pemuda setelah DPRD menghadirkan regulasi ini.
“Dulu kegiatan kepemudaan sifatnya pilihan, artinya dinomor duakan. Setelah ada Perda, semua hak pemuda itu wajib diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Hendra—sapaan akrabnya.
Selain itu, kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, Perda ini memberikan dan peran pemuda dalam berkarya. Pasalnya, konten regulasi ini lebih kepada memberikan pembinaan dan pemberdayaan yang tentu diikuti penganggaran.
“Tapi itu kita akui belum maksimal diberikan pemerintah. Meski begitu, banyak memberikan panggung dengan gerakan berwirausaha untuk pemuda,” katanya. (*)