Nurkanita Kahfi: Jika Masih Ada yang Atas Namakan KNPI Sulsel, Kami Proses Hukum

Nurkanita Kahfi: Jika Masih Ada yang Atas Namakan KNPI Sulsel, Kami Proses Hukum

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajrieansyah secara resmi menyerahkan SK pengurus DPD KNPI Sulsel, Jumat, (3/1).

Surat Keputusan Nomor : Kep/016/DPP/KNPI/2020 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2022 ini berlangsung di Media Center DPP KNPI, Jakarta, yang diterima langsung oleh Ketua DPD KNPI Sulsel Nurkanita Kahfi bersama jajaran pengurusnya.

“Kami sudah mengantongi SK resmi yang ditandatangani Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah dan Sekretaris Jenderal Addin Jauharudin, per tanggal 03 Januari 2020,” tegas Nurkanita Kahfi saat di konfirmasi melalui telepon seluler.

Dengan terbitnya SK tersebut, Nurkanita Kahfi menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme di kepengurusan KNPI Sulsel, seperti yang terjadi beberapa bulan terakhir. 

DPP KNPI telah mengakui dan mengesahkan kepengurusan KNPI Sulsel pimpinan Noer Fajrieansyah.

“Kami akan melakukan sosialisasi baik kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi kepemudaan di daerah terkait dengan SK ini, dan kami akan melakukan proses hukum bila ada pihak yang masih mengatasnamakan KNPI Sulsel di luar dari struktur kami,” tegasnya. 

Sekadar diketahui, di sisi lain KNPI mengatasnamakan kepengurusan dari Haris Pertama juga di Sulsel terbentuk. 

Putra Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang terpilih secara aklamasi yang berlangsung di Novotel Makassar, Kamis (26/12/2019) lalu.

Putra Bupati Kabupaten Luwu Basmi Mattayang tersebut, terpilih secara aklamasi setelah dua rivalnya mundur dari arena pertarungan yaitu Andi Surahman Batara dan Muhammad Zain. KNPI tingkat kabupaten/kota sebagai peserta Musda akhirnya menyetujui Arham sebagai ketua terpilih. (zul)

Berita Terkait
Baca Juga