Nurul Hidayat: Orang Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Nurul Hidayat: Orang Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Pedomanrakyat.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas, Jl Andi Mappanyukki, Kamis (25/8/2022).

Anggota Komisi B ini menyampaikan bahwa Perda ini mengatur hak masyakarat terkait bantuan hukum. Di mana tujuannya membantu mereka yang tersangkut kasus hukum.

“Jadi semua masyakarat itu mempunyai hak dalam masalah bantuan hukum. Terkhusus membantu orang yang tidak mampu terhadap masalah yang dihadapi,” ujar Nurul.

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan, Pemkot sebagai fasilitator yang termaktub dalam Perda membuka layanan bantuan hukum secara gratis. Sehingga, masyakarat tidak perlu khawatir terhadap masalah biaya.

Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Akbar Rasyid menyebut perda ini mengatur secara rinci perihal penyelenggaraan bantuan hukum. Adapun isinya terdiri dari 10 bab dan 28 pasal.

Ocha–sapaan akrabnya menyampaikan terdapat poin yang menegaskan jika bantuan hukum itu bisa diperoleh masyakarat secara gratis. Mereka pun didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh Pemkot.

“Jadi ada lawyer atau pengacara yang dampingi ki dan itu dibiayai Pemkot. Selanjutnya Perda yang mengatur itu lebih jelasnya lagi ada di Perwali,” ucapnya.

Jika ada masalah hukum, masyakarat diminta mengadu melalui aplikasi Ajamma yang dibuat oleh DPRD Kota Makassar. Ocha mengatakan keluhan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti.

“Ada namanya Ajamma, aplikasi Ajamma yang didownload di Play Store, Jadi prosesnya itu akan sampai dari warga masuk ke kami PPID, lalu diteruskan ke instansi bersangkutan,” tambahnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga