‘Nyambi’ Jadi Kurir Sabu, Sopir Lintas Kabupaten di Sulsel Dibayar Rp 2 Juta Setiap Antar
Pedomanrakyat.com, Gowa – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Total ada 90 gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan.
Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial DD (30) yang diduga merupakan kurir barang haram tersebut.
Pelaku diamankan di Desa Jen’ne Madinging, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (17/3/2022).
DD sendiri diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Wara, Kota Palopo. Profesinya sebagai sopir lintas Kabupaten.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait rencana penjemputan sabu atau tranksaksi narkoba,” ungkap Syaharuddin
Saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti sabu dalam penguasaan DD.
“Saat dilakukan penggeledahan di tas pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik, satu pack plastik bening kosong serta sebuah tas kecil warna putih.
Syaharuddin menyebut, 90 gram sabu itu ditafsir mencapai Rp 90 juta.
Sementara itu, DD, kurir Sabu yang di tangkap Satuan Narkoba Polres Gowa ini mengaku jika memperoleh barang haram itu dari seorang diduga bandar sabu asal Makassar untuk diantar ke sorang bandar lainnya di Luwu Timur.
“Saya disuruh sama seorang bandar asal Makassar untuk mengantarkan paket sabu kepada seseorang yang berada di Luwu Timur.” terang DD.
Pelaku pun dijanjikan upah sebesar Rp 2-3 Juta setiap kali mengantar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentant Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.