Nyanyikan ‘Bilang Saja’ tanpa Izin, Agnez Mo di Denda Rp1,5 Miliar, Dhani :1 Tahun Menghubungi, Tak Direspons
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Respons Ahmad Dhani saat Agnez Mo dinyatakan langgar hak cipta lagu Bilang Saja, denda Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Dikatakan Ahmad Dhani melalui unggahan Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial hari ini, ia ikut turut mencoba menghubungi Agnez Mo selama 1 tahun terakhir.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tp tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu utk menuntut KEADILAN,” tulis Ahmad Dhani pada caption unggahannya.
Ya, penyanyi Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
“Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
“Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar,” tutur Minola.
Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Lalu, kata Minola, pelanggar Pasal 9 diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Minola juga menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer). Namun, menurut Minola, meminta izin tersebut.
Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.