OJK Kawal Proses Ganti Rugi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025

OJK Kawal Proses Ganti Rugi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025

Pedomanrakyat.com, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memfasilitasi konsultasi klaim asuransi Gedung DPRD Kota Makassar guna memastikan proses ganti rugi atas insiden Agustus 2025 berjalan sesuai regulasi.

Pertemuan digelar di Kantor OJK Sulselbar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (25/2/2026), sebagai tindak lanjut surat Sekretaris DPRD Kota Makassar terkait kejelasan tahapan klaim. Kepala OJK Sulsel, Mochammad Muchlasin, memimpin rapat yang turut dihadiri perwakilan Asuransi Eka Lloyd selaku penanggung, unsur SKPD, serta Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBKP) Sulsel.

Muchlasin menegaskan OJK memastikan prosedur berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Pembahasan difokuskan pada verifikasi dokumen, penilaian total kerugian, hingga mekanisme pencairan dana.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengapresiasi fasilitasi tersebut dan berharap konsultasi ini menjadi kunci penyamaan persepsi agar proses klaim segera tuntas tanpa melanggar ketentuan hukum.

Berita Terkait
Baca Juga