OJK Larang Masyarakat Gunakan Hasil Pinjol untuk Beli Baju dan Sepatu

OJK Larang Masyarakat Gunakan Hasil Pinjol untuk Beli Baju dan Sepatu

Pedomanrakyat.com, Manado – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi melarang masyarakat untuk mempergunakan uang dari hasil pinjaman online (pinjol) maupun layanan sejenisnya untuk memenuhi kebutuhan bersifat konsumtif.

Seperti membeli pakaian hingga sepatu yang nilainya akan turun.

Larangan ini dimaksudkan untuk terhindar dari potensi tanggungan bunga yang tinggi oleh nasabah hingga gagal bayar.

“Ini utang (pinjol) jangan dipakai untuk konsumsi, (membeli) pakaian, sepatu atau (barang konsumtif) apa pun,” tegasnya saat memberikan Kuliah Umum di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (26/8).

Inarno menerangkan, utang konsumtif erat kaitannya dengan pengenaan bunga yang tinggi.

Sehingga, berpotensi membebani keuangan masyarakat dikemudian hari.

Berita Terkait
Baca Juga