OJK: Pinjaman Macet di Fintech Lending Capai Rp 1,43 T
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tingkat pinjaman macet di sektor fintech lending semakin meningkat di Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dari fintech p2p lending meningkat pada Maret 2023.
Entitas dengan rasio TWP 90 hari lebih dari 5% juga bertambah. Hal ini menunjukkan perlunya penyelenggara dan pemberi pinjaman (lenders) lebih selektif dan hati-hati.
Mengacu statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TWP 90 sempat bergerak menurun secara konsisten sejak September 2022 dari sebesar 3,07% menjadi 2,69% hingga Februari 2023. Penguatan selama lima bulan itu disudahi ketika TWP 90 bergerak naik menjadi 2,81% pada Maret 2023.
OJK mencatat jumlah TWP 90 mencapai Rp 1,43 triliun, dari total outstanding pinjaman yang dibukukan industri mencapai Rp 51,02 triliun per Maret 2023.
Pinjaman macet didominasi oleh segmen perseorangan, dengan nilai Rp 1,14 triliun dari sebanyak 463.790 rekening pinjaman. Sementara itu, segmen badan usaha mencatat pinjaman macet senilai Rp 290,79 miliar terhadap sebanyak 344 rekening pinjaman.
Lebih dari itu, pinjaman tidak lancar yang berpotensi menjadi pinjaman macet juga membayangi fintech lending. Total pinjaman tidak lancar 30-90 hari bahkan mencapai Rp 3,58 triliun dengan total hampir 2 juta rekening pinjaman.
Jika dirinci, sebanyak 1,95 juta rekening pinjaman perseorangan mencatat pinjaman tidak lancar senilai Rp 3,30 triliun. Sementara segmen badan usaha mencatatkan senilai Rp 277,53 miliar pinjaman tidak lancar, dengan kontribusi dari sebanyak 535 rekening pinjaman.
“Berdasarkan data Maret 2023, jumlah perusahaan p2p lending yang TWP90 di atas 5% ada sebanyak 23 perusahaan (22,55% dari total penyelenggara 102),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, baru-baru ini.