OJK Setop Kebijakan Relaksasi

OJK Setop Kebijakan Relaksasi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetop sejumlah relaksasi pasar modal yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Pelonggaran aturan atau relaksasi pasar modal ini akan dihentikan pada 31 Maret 2023.

Penghapusan relaksasi ini termasuk pengembalian jam perdagangan seperti pra-pandemi dan ketetapan auto rejection yang kembali simetris. Namun, ketetapan tersebut akan berlangsung secara bertahap pada April 2023 mendatang.

Berdasarkan surat OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi yang akan dikembalikan normal. Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Kedua, kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

Keempat, kebijakan pengurangan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.

Kebijakan kelima ini akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

 

Berita Terkait
Baca Juga