Ojol Tak Akan Dapat BBM Subsidi, Bahlil: Yang Berhak Kendaraan Berpelat Kuning!

Ojol Tak Akan Dapat BBM Subsidi, Bahlil: Yang Berhak Kendaraan Berpelat Kuning!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah bakal merombak aturan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menerapkan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ojek online tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran pendistribusiannya hanya difokuskan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum.

Hal ini untuk memastikan tarif transportasi tetap stabil.

“Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak,” ujarnya kepada media di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Bahlil menjelaskan, ojol tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran  tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi.

Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.

Berita Terkait
Baca Juga